Selamat Datang di Blog Campur Aduk

Kamis, 31 Oktober 2013

Dua Terpidana Korupsi Alkes Digiring Masuk Bui

my blog, KUPANG--Kejaksaan Negeri Kupang mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan NTT tahun anggaran 2003 senilai Rp 15 miliar. Dua terpidana, Maxi Taopan, dan Nur Syamsi Saka, dieksekusi masuk bui setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) turun menyatakan keduanya bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Susilo Diono, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Arif Kanahau, S.H, Rabu (30/10/2013), menyatakan, dua terpidana dieksekusi setelah MA menyatakan keduanya bersalah dalam tingkat kasasi. Putusan kasasi MA RI lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
"MA RI memutus dalam kasasinya terhadap dua terpidana itu dipenjara selama lima tahun dan denda masing-masing Rp 300 juta. Bila kedua terpidana tidak mampu membayar denda tersebut dikenakan kurungan tambahan selama tiga bulan," jelas Arif.
Pantauan Pos Kupang, tampak Kasi Intel, Arif Kanahau, dan Kasi Datun, Anton Londa, S.H, menggiring dua terpidana yang dieksekusi langsung ditahan di Lapas Penfui. Keduanya masuk bui setelah menandatangani berita acara eksekusi di ruangan Kasi Intel Kejari Kupang.
Arif mengatakan, total terpidana korupsi yang dieksekusi dalam dua bulan terakhir sebanyak lima orang. Sebelumnya, kejaksaan setempat mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Ketiga terpidana korupsi itu, yakni Isak Tedi Tanoni, Teguh Budiono dan Nikodemus Leka, dieksekusi setelah Kejari Kupang mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Tiga terpidana yang dieksekusi dan ditahan di Lapas Penfui, yakni terpidana kasus korupsi pengadaan kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Isak Tedi Tanoni selaku kontraktor pelaksana. Tanoni ditingkat kasasi dihukum dengan tiga tahun penjara. Ia dieksekusi sejak 23 September 2013 lalu.
Terpidana kedua kasus korupsi yang dieksekusi, kata Arif, adalah Teguh Budiono yang diputus bersalah dengan hukuman satu tahun penjara. Teguh terjerat dalam kasus pembangunan drainase di Oeba beberapa tahun lalu dan dieksekusi 1 Oktober 2013 lalu. (sumber)


Tidak ada komentar: